Sabtu, 11 Agustus 2012

Tinjauan Undang-Undang Sultan Adam

Undang-Undang Sultan Adam 1835 adalah Undang-undang yang dikeluarkan oleh Sultan Adam Al-Wastsiq Billah, raja Banjar tahun 1825-1857, setelah baginda memerintah selama 10 tahun dari tahun penobatannya. Undang-Undang Islam dalam bidang politik sebagai proses perkembangan hukum Islam dalam Kesultanan Banjar. Sebagai seorang Sultan, dia dikenal sebagai Sultan yang keras dalam menjalankan ibadah dan dihormati oleh rakyat. Dia pula salah seorang sultan yang sangat memperhatikan perkembangan agama Islam. Pada masa pemerintahan Sultan Adam Kerajaan Banjar mengalami proses perubahan dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat sebagai akibat dari masuknya pengaruh kolonialisme Belanda dan masuknya kebudayaan asing, khususnya agama Kristen. Untuk menggalang pengaruh budaya Barat dan memperkokoh kesatuan kerajaan dan kesatuan serta keutuhan rakyat Banjar, Sultan mengeluarkan Undang-Undang pada 15 hari bulan Muharam 1251 H atau tahun 1835.

Latar Belakang dan Beberapa Versi

Naskah asli yang ditulis dengan tulisan tangan dengan huruf Arab-Melayu menurut penelitian Eissenberger yang pernah menjabat sebagai Controleur van Banjarmasin en Marabahan pada tahun 1936, tidak pernah ditemukan lagi. Eisenberger pernah menemukan sebuah naskah tulisan tangan di Martapura yang diperkirakan ditulis tahun 1880 tetapi itu pun kemudian tidak dapat ditemukan lagi. Pada tahun 1885 Eisenberger menemukan naskah yang disimpan dalam arsip Kantor Residen Banjarmasin yang ditulis oleh Tumenggung Soeri Ronggo tahun 1885. Publikasi pertama dari naskah Undang-undang Sultan Adam ini dilakukan oleh A.M. Joekes yang pernah menjabat sebagai Gubernur Borneo (1891-1894) di dalam Majalah Indische Gids tahun 1891. Naskah itu ditulis dengan huruf Latin bahasa Melayu Banjar disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Belanda. Naskah ini kemudian diolah kembali oleh Komisi untuk Hukum Adat Koninklijke Instituut Voor de Taal, Land en Volkenkunde van Nederlands Indie di Negeri Belanda yang kemudian dipublikasikan di dalam Adatrecht Bundels, jilid XIII tahun 1917.

Perbedaan Versi Martapura dan Versi Amuntai

Selain naskah yang telah dipublikasikan sebagai hasil penelitian dari Eisenberger dan Komisi Hukum Adat, terdapat lagi versi Amuntai yang ditulis oleh Asisten Residen Amuntai Helderman pada tanggal 16 April 1910. Perbedaan kedua macam versi ini ialah setelah pasal 30. Pasal 1 sampai 30 sama bunyinya, tetapi Pasal 31 berbeda sekali sampai Pasal 38 dan ditutup dengan kata-kata penutup (versi Amuntai).

Maksud dan Tujuan

Untuk mengetahui bagaimana latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Undang-Undang ini dapat kita baca pada bagian Mukadimah dari Undang-Undang itu yang secara pendek tertulis sebagai berikut :
Pada hejrat sanat 1251 pada hari Chamis yang kalima belas hari bulan Almuharram djam pukul sembilan pada ketika itulah aku Sultan Adam memboeat Undang-undang pada sekalian ra’jatku supaja djadi sempurna agama rakjatku dan atikat mereka itu supaja djangan djadi banyak perbantahan mereka itoe dan soepaja djadi kamudahan segala hakim menghukumkan mereka itu aku harap djuga bahwa djadi baik sekalian hal mereka itu dengan sebab undang-undang ini maka adalah undang-undang ini maka undang-undangku beberapa perkara .
Undang-undang ini ditetapkan pada kamis 15 Muharam 1251 Hijriah pukul 09.00 pagi oleh Sultan Adam. Undang-undang ini dibuat oleh sebuah Tim dengan pimpinan oleh Sultan sendiri dan dibantu oleh anggota antara lain : Pangeran Syarif Hussein, Mufti H. Jamaluddin dan lain-lain. Maksud dan tujuan dari Undang-Undang ini dikeluarkan jelas tertulis dalm konsiderannya yaitu :
  • untuk menyempurnakan agama dan kepercayaan rakyat
  • untuk mencegah jangan sampai terjadi pertentangan rakyat, dan
  • untuk memudahkan bagi para hakim dalam menetapkan hukum agar rakyatnya menjadi baik.

Sistematika Undang-undang Sultan Adam

Sultan Adam menggunakan istilah undang-undang karena sudah lama dikenal masyarakat dalam bahasa Banjar. Pengertian hukum di dalamnya mengacu kepada pengertian hukum agama Islam. Istilah perkara untuk menyebut pengertian pasal. Materi undang-undang ini dikelompokkan :
I. Masalah-masalah agama dan peribadatan, mencakup :
  • Pasal 1 - Masalah kepercayaan
  • Pasal 2 - Mendirikan tempat ibadah dan sembahyang berjemaah
  • Pasal 20 - Kewajiban melihat awal bulan Ramadhan puasa
II. Masalah Hukum Tata Pemerintahan, mencakup :
  • Pasal 3 - Kewajiban tetuha kampung
  • Pasal 21 - Kewajiban tetuha kampung
  • Pasal 31 - Kewajiban lurah dan Mantri-Mantri
III. Hukum Perkawinan, mencakup : Pasal 5 - Syarat nikah
  • Pasal 4 - Syarat nikah
  • Pasal 6 - Perceraian
  • Pasal 18 - Barambangan ('pisah ranjang')
  • Pasal 25 - Mendakwa isteri berzina
  • Pasal 30 - Perzinaan
IV. Hukum Acara Peradilan, mencakup :
  • Pasal 7 - Tugas mufti
  • Pasal 8 - Tugas mufti
  • Pasal 9 - Larangan pihak yang berperkara datang pada pejabat
  • Pasal 10 - Tugas hakim
  • Pasal 11 - Pelaksanaan putusan
  • Pasal 12 - Pengukuhan keputusan
  • Pasal 13 - Kewajiban bilal dan kaum
  • Pasal 14 - Surat dakwaan
  • Pasal 15 - Tenggang waktu gugat menggugat
  • Pasal 19 - Larangan raja-raja atau mantri-mantri campur tangan urusan perdata, kecuali ada surat dari hakim
  • Pasal 24 - Kewajiban hakim memeriksa perkara
V. Hukum Tanah, mencakup :
  • Pasal 17 - Gadai tanah
  • Pasal 23 - Masalah kadaluwarsa
  • Pasal 26 - Masalah kadaluwarsa
  • Pasal 27 - Sewa tanah
  • Pasal 28 - Pengolahan tanah
  • Pasal 29 - Menterlantar tanah
VI. Peraturan Peralihan, mencakup :
  • Pasal 16.

Tidak ada komentar: